JEPARA - Sekjen Rumah Perlindungan Anak Indonesia (RPPAI) A.S. Agus Samudra mengapresiasi Polres Jepara terkait ungkap kasus persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur yang telah berhasil meringkus pelaku dan menggelar press rilis hari ini yang dipimpin Kapolres Jepara AKBP Warsono.
Dalam press rilis tersebut, Kapolres Jepara yang didampingi Kasat Reskrim AKP M. Fahrur Rozi dan Kasihumas AKP Edy Purwanto menerangkan pada awak media bahwa kasus persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur ini terjadi. Pada tanggal 18 dan 19 Maret 2022 di wilayah Pecangaan Jepara.
“Dari 8 orang tersangka, 5 orang sudah diamankan dan saat ini ditahan di Rutan Polres Jepara. Sedangkan 3 lainnya masih buron yaitu inisial NM, RA dan R. Ketiganya ini dikenal sebagai anak punk, ” ujar AKBP Warsono.
5 orang tersangka yang diamankan antara lain MA(18), MS(18) AA(18), MF(18), dan AS(16) mereka warga Pecangaan dan statusnya masih pelajar.
Modus yang digunakan para pelaku dengan membujuk rayu korban serta memaksa untuk minum-minuman beralkohol sehingga korban mabuk dan merasa pusing.
“Kemudian korban dibawa ke salah satu kamar dan disetubuhi oleh 8 pelaku di Kamar MS, ” kata AKBP Warsono dihadapan media.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 81 dan pasal 82 UU No.17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Tak lupa, Sekjen RPPAI mengapresiasi atas kinerja Polres Jepara dalam mengungkap serta meringkus para pelaku. “Kami sangat apresiasi sekali kerja cepat Polres Jepara dalam meringkus pelaku, ” ucap Agus.
Dirinya mendukung kebijakan Polres Jepara untuk memberantas predator anak dan meminta agar para pelaku persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur agar dihukum sesuai UU Perlindungan Anak.
“Ayo lindungi perempuan dan anak Indonesia, ” ajaknya saat ditemui awak media di Address Center Balaikota Among Tani, Batu, Malang.
Redaktur : JIS Agung w